| 3 comments ]

Menyusul pengumuman Kejaksaaan Agung untuk segera memberhentikan kasus hukum pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga tengah mempersiapkan rancangan keputusan Presiden tentang pengaktifan kembali pimpinan komisi pemberantasan korupsi tersebut.

Bahkan, menyertai rancangan Keppres tersebut, Presiden Yudhoyono juga tengah mempersiapkan rancangan Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Pelaksana Tugas pimpinan KPK, Waluyo dan Mas Achmad Santoso.

Kedua keppres tersebut segera diterbitkan setelah surat ketetapan pemberhentian perkara (SKPP) kasus hukum pimpinan KPK Bibit dan Chandra diterima secara resmi oleh Presiden dari Kejaksaan Agung.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Denny Indrayana, Senin (30/11) di Jakarta. Namun, Denny tidak merinci kapan SKPP dari Kejaksaaan Agung itu bisa diterima secara resmi oleh Presiden Yudhoyono.



Menindaklanjuti pengumuman Kejaksaan Agung, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, keppres pemberhentian Bibit dan Chandra serta pemberhentian dengan hormat Waluyo dan Mas Achmad Santosa akan diterbitkan segera setelah SKPP diterima secara resmi oleh Presiden. Demikian dikatakan Denny.
Menurut Denny, untuk mempercepat proses tersebut, saat ini rancangan keppres pengangkatan kembali dan pemberhentian dengan hormat tengah disiapkan.
KPK Maju Terus, Pantang Mundur...!!!