| 3 comments ]

Alhamdulillah akhirnya dalam persidangan Kamis (25/6) siang, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh Karel Tuppu, dalam putusan selanya menyatakan, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS OMNI Internasional Alam Sutera, Prita Mulyasari bebas.

Sebagai ucapapan syukur ibu Pritapun dengan suara cukup keras mengucapkan "Alhamdulillah, terima kasih." Suatu ungkapan kebahagian yang luar biasa dalam kehidupan ibu Prita. Kemudian dengan kedua telapak tangan ia mengusap wajahnya dan kemudian berdiri dengan tangan masih berada di wajah.



Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, jaksa penuntut umum, Riadi, tetap menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut. Ia kemudian meminta agar majelis hakim memberikan salinan putusan sela tersebut.

Pengacara ibu Prita, Syamsu Anwar, yang ditemui seusai persidangan menyambut baik putusan hakim. Ia juga mengatakan akan melanjutkan kasus tersebut akan melakukan gugatan balik ibu Prita kepada pihak RS OMNI Internasional terkait hak hidup kliennya yang telah terampas.

Semoga keadilan akan selalu ditegakkan di Indonesia kita ini. Doa dan dukungan dari seluruh pribadi yang tak rela bila keadilan tidak ditegakkan sangatlah berharga, termasuk dukungan para blogger Indonesia di dalamnya.

3 comments

panduan blogger said... @ June 26, 2009

wah,selamat ya bu. mudah2an ndak terjadi lg yg seperti ini nanti

opio said... @ June 30, 2009

amin...

o-pio said... @ July 03, 2009

aduh...comentnya lemot nggak muncul2

Post a Comment